Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan
instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan
berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh
tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut
pasar kredit jangka pendek.
Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah
banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak
sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan
penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia
harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami
defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang
sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang
memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan
tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi
kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada
membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya.
Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek,
sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka
waktu panjang
Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui
Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat
khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang
dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap
peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing
peserta.
FUNGSI PASAR UANG
1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan
untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus
segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif
khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non
keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan
dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas
kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak
langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka,
karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral
yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai
instrumennya.
PESERTA PASAR UANG
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu
TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi
JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG
1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk
Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan
turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan
investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan
suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang
berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan
pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke
investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang
terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya
sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk
menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi
inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan
ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang
diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian
total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila
instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum
jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi
resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam
bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
INSTRUMEN PASAR UANG
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement
1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
Karakteristik SBI:
o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik
SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa
pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama
untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan
dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan
T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut,
BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di
pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran
tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat
dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar
uang pada umumnya.
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI
secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker,
dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga
melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu
batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB,
maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder.
Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI
setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk
memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan
beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai
lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak
sebagai penggerak pasar sekunder.
Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
Membuat dan mengumumkan quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan
menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat
dilakukan baik secara outright maupun repo.
(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa
jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual
untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo
adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali
SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan
dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya
dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito
berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga -
lembaga keuangan lainnya.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan
secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang
ditunjuk oleh BI.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan
kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang
diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain
dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah
nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep
oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan
tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang
merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan
surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari
Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU
dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara)
maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara
lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat.
SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral
Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.
5. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada
eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk
membeli valuta asing.
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak
memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang
tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut
dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya
terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter
of credit (L/C).
Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar
negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut
syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran.
Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang
mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank
pemberi fasilitas Bank Acceptance.
Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga
sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan
dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .
Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang
eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang
atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut,
bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan
memprosesnya.
Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu
janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal
aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang
bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang
internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).
Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun
umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang
berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat
berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah
diuangkan.
Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir
yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir
yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan
akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.
Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk
mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang
akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai
resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman.
Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank
penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan
internasional ini sebagai berikut:
- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari
eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat
dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
6. Commercial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh
perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada
investor dalam pasar uang.
Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh
perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali
jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga
didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance
atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank
maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak
disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh
perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada
investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah
tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang
mempunyai kredibilitas tinggi.
Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa
diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas
credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP
yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP
diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang,
dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi
atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila
investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah
besar.
Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat
bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga
biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan
jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk
memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek
sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal
investasi.
7. Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau
Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan
kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau
biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah
diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh
lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas
sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
8. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa
penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut
pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.
Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek
dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud
pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah
ditentukan.
Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement
yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli
efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud
pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah
ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana
antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan
Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki
dana berlebih.
Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan
perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang
dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan
lebih dahulu.
Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam
transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan
secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills
maksud dari artikelnya apa vi
BalasHapusyang di maksud dengan Resiko Valuta apa vi ?
BalasHapusProses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan ......
Hapustentang pasar uang sebagian besar dari kita sangat minim sekali mengetahui pasar yg 1 ini,
BalasHapustapi dari artikel ini setidak nya kita mengetahui apa itu pasar uang,
Pasar uang dimaksudnya secara tidak langsung sebagai sarana pengendali moneter oleh para penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka.
BalasHapusapa contoh dari call money
BalasHapusdengan adanyaartikel pasar uang ini saya jadi mengetahui apa arti dari pasar uang tersebut dan bisa menambah pengetahuan saya
BalasHapusjarang banyak yang tau dengan pasar uang ini
BalasHapusKebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.
Pasar Uang , Pasti pasarnya banyak uangnya yah.. maksud'a apa yah kurang paham ..
BalasHapusdengan uang kita dapat membeli segalanya yang kita inginkan :)
BalasHapusmerupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
BalasHapussaya tidak terlalu tahu dengan pasar uang. tapi yang sedikit saya tahu, pasar uang itu seperti pasar saham, dimana suatu forum berkumpul untuk memperjualbelikan harta mereka
BalasHapuspasar uang sangat diperlukan dalam sebuah perekonomian
BalasHapusinfo nya membantu sekali alvi :)
BalasHapus